Bengkulu, Satujuang.com – Markas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelabuhan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu di kawasan Pulau Baai diobrak-abrik tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Penggeledahan mendadak ini merupakan buntut panjang dari operasi tangkap tangan (OTT) penyelewengan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi milik nelayan di kawasan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, beberapa waktu lalu.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk memburu dokumen krusial yang sengaja disembunyikan.
Dokumen tersebut berkaitan erat dengan administrasi penyaluran solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Pulau Baai.
“Kami mencari dokumen yang kami rasa kami butuhkan untuk pelaksanaan penyelidikan ke depan terkait dengan tangkap tangan diduga penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disalurkan SPBUN yang ada di wilayah Pulau Baai,” tegas Kompol Mirza Gunawan usai menggeledah kantor UPTD tersebut.
Praktik lancung ini diduga melibatkan oknum internal UPTD DKP Provinsi Bengkulu. Mereka disinyalir sengaja menerbitkan surat rekomendasi kuota solar bersubsidi secara serampangan dan melanggar prosedur hukum.
Surat rekomendasi “bodong” dari dinas inilah yang dijadikan modal oleh mafia BBM untuk menguras pasokan solar di beberapa Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN).
Mirisnya, solar yang seharusnya menjadi hak nelayan kecil itu justru diperjualbelikan di atas harga resmi pemerintah yang sebesar Rp6.800 per liter.
Dalam kluster perkara korporasi hitam BBM nelayan ini, penyidik Polda Bengkulu telah menyita sedikitnya 4.000 liter Biosolar murni.
Polisi juga resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial AS, yang ironisnya merupakan seorang Ketua Himpunan Nelayan di Kota Bengkulu.
Tersangka AS diketahui sudah melakoni aksi haram ini selama setahun penuh. Ia meraup keuntungan pribadi yang fantastis dari selisih harga jual dengan memanfaatkan ketidaktahuan para nelayan lokal terkait hak distribusi BBM subsidi mereka.
Atas perbuatan tamaknya, tersangka AS kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. AS terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
“Tersangka sementara satu orang berinisial AS,” pungkas Kompol Mirza Gunawan.
Polda Bengkulu memastikan proses penyidikan tidak akan berhenti di tingkat hilir.
Penyidik kini tengah membidik keterlibatan oknum pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DKP Provinsi Bengkulu yang menjadi “pemasok” surat rekomendasi ilegal tersebut. (Red)











