Tok! Ini Hasil Sidang Putusan Kasus Penerimaan THL PDAM Tirta Hidayah

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Senin (25/5/26).

Mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari, menjadi terdakwa yang menerima hukuman paling berat dalam sidang agenda pembacaan putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.

“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, saat membacakan amar putusannya di persidangan.

Hakim membeberkan, para terdakwa terbukti bersekongkol melakukan rekrutmen ilegal terhadap 117 orang THL yang tidak sesuai prosedur operasional.

Mereka juga memanfaatkan momen tersebut sebagai ajang pungutan liar dengan meminta sejumlah uang pelicin dari para calon THL agar bisa diloloskan.

Ironisnya, para terdakwa tetap nekat menerbitkan Surat Keputusan (SK) serta mencairkan pembayaran gaji bagi para THL fiktif tersebut, meskipun mengetahui rasio kas keuangan Perumda Tirta Hidayah dalam kondisi tidak mencukupi atau kolaps.

Atas tindakan rasuah itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun kepada Samsu Bahari, ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Tak hanya kurungan badan, Samsu Bahari juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp10,8 miliar.

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar UP, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

Hukuman tinggi juga menyasar dua anak buahnya yang ikut terseret dalam pusaran birokrasi lancung ini:

  • Yanwar Pribadi (Mantan Kabag Umum periode April 2022–Juli 2024): Divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp510 juta subsider 2 tahun penjara.
  • Eki Hermanto (Mantan Kasubag Pengganti Water Meter/Aktor Broker): Divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta dibebankan uang pengganti Rp530 juta subsider 2 tahun penjara.

Merespons putusan ini, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan, menyatakan kepuasannya karena seluruh pasal materiil yang didakwakan jaksa berhasil dibuktikan secara benderang di hadapan hukum.

“Pada intinya semua perbuatan tindak pidana korupsi terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum. Namun, kami akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinan sebelum menyatakan sikap atas putusan ini,” pungkas Arief Wirawan.

Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kerja kepada tim penasihat hukum terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap resmi, apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *