Satujuang, Bengkulu- Bayar pajak kendaraan kini lebih mudah setelah Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menghapus syarat melampirkan KTP asli pemilik awal.
Langkah ini menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang memiliki kendaraan namun belum melakukan proses balik nama dokumen.
Kepala Bapenda Bengkulu, Hadianto, menyebutkan bahwa syarat administrasi cukup menggunakan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan.
“Banyak kendaraan yang belum balik nama sehingga terkendala saat membayar pajak,” ungkap Hadianto mengenai latar belakang kebijakan tersebut, Selasa (28/4/26).
Wajib pajak hanya perlu membawa STNK asli sebagai bukti kepemilikan sah saat mendatangi kantor Samsat terdekat.
Namun, masyarakat tetap diminta membuat surat pernyataan untuk segera melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.
“Sekarang cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan,” tegas Hadianto meyakinkan masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa merasa terbebani aturan yang rumit.
Pemerintah menjamin seluruh UPTD PPD di kabupaten dan kota siap melayani masyarakat dengan regulasi baru ini.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor: B.900.1.13.1/429/BAPENDA.JIV2026 Tahun 2026 Tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
SE ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan pada 26 April 2026. (Red)






