Satujuang, Kota Bengkulu – Komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan.
Dalam kurun waktu Maret hingga April 2026, jajaran Sat Res Narkoba berhasil membongkar enam jaringan berbeda dengan mengamankan tujuh orang tersangka.
Yang mengejutkan, dari deretan tersangka yang diringkus, terdapat keterlibatan “pemain lama” atau residivis yang kembali menjalankan bisnis haramnya dengan barang bukti yang cukup fantastis.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat SS MH dalam press release yang digelar Selasa (21/4/26) mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 1,4 kilogram ganja dan 16,09 gram sabu.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” tegas Kombes Pol Rahmad Hidayat di hadapan awak media.
Salah satu tangkapan menonjol adalah tersangka berinisial W (44), seorang residivis ganja yang kedapatan menyimpan barang bukti seberat 1 kilogram di wilayah Ratu Agung.
Selain itu, petugas juga mengamankan OD (46) dengan barang bukti sabu seberat 14,21 gram yang diduga kuat merupakan paket siap edar.
Keberadaan para residivis dalam pengungkapan kali ini menjadi sinyalemen kuat bahwa jaringan narkotika di Bengkulu masih didominasi oleh wajah-wajah lama yang memiliki koneksi luas.
“Pengungkapan ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan yang terlibat. Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang ada,” tambah Kapolresta didampingi Kasat Res Narkoba AKP Jonni Manurung dan Kasi Humas Iptu Endang Sudariajat.
Selain ganja kiloan dan sabu siap edar, polisi juga mengamankan tersangka lain di berbagai titik seperti Kelurahan Semarang, Dusun Besar, dan wilayah Selebar.
Para tersangka kini terancam mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 111, Pasal 114, hingga Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum demi menyelamatkan generasi muda Bengkulu,” tutupnya. (Red)











