BKSDA Bengkulu Dorong Legalitas Wisata Konservasi di Pantai Cemoro Sewu Kungkai Baru

2 menit baca

Satujuang, Seluma – Upaya mendorong pengelolaan wisata berbasis konservasi dan taat regulasi terus digencarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu.

Hal ini ditegaskan BKSDA Provinsi Bengkulu dalam kegiatan Camping Ceria yang berlangsung di Pantai Cemoro Sewu, Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Sabtu (11/4/26) lalu.

Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Provinsi Bengkulu, Mariska Tarantona, menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pengembangan wisata yang dilakukan masyarakat dan pengelola setempat, selama tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip konservasi.

“Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan ini. Semoga ke depan, dengan telah terbitnya izin dari BKSDA, akan menjadi dasar untuk pengelolaan wisata yang tidak berbenturan dengan hukum,” ungkap Mariska.

Ia juga menambahkan bahwa BKSDA terus berkomitmen mendorong peningkatan fasilitas penunjang wisata di kawasan tersebut melalui usulan ke kementerian terkait.

Menurutnya, Pantai Cemoro Sewu memiliki kontribusi nyata terhadap negara melalui setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kita juga akan terus mengusulkan pembangunan fasilitas di Cemoro Sewu ke kementerian, bahkan tiap tahun kami usulkan. Karena Cemoro Sewu secara rutin menyetorkan PNBP melalui BKSDA,” tambahnya.

Di sisi lain, Pelopor Pengembangan Wisata Pantai Cemoro Sewu, Mahmudi, menyampaikan harapannya agar dukungan dari BKSDA tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga dalam bentuk penguatan program dan keberlanjutan pengembangan kawasan wisata.

“Kita sangat mengharapkan dukungan penuh dari BKSDA, karena geliat ekonomi akan terjamin jika Wisata Pantai Cemoro Sewu berjalan optimal,” ujar Mahmudi.

Dorongan BKSDA ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan kawasan konservasi, termasuk pemanfaatan jasa lingkungan untuk kegiatan wisata alam.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan wisata di kawasan konservasi wajib memiliki izin resmi serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Langkah yang dilakukan BKSDA Bengkulu dinilai sebagai upaya strategis dalam mengintegrasikan kepentingan konservasi dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pantai Cemoro Sewu, yang kini mulai dikenal sebagai destinasi wisata alternatif, diharapkan dapat menjadi model pengelolaan wisata berbasis konservasi yang legal, produktif, dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.

Dengan dukungan regulasi yang kuat serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kawasan ini berpotensi berkembang tidak hanya sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai sumber pendapatan daerah yang tetap menjaga kelestarian alam. (da)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *