Satujuang, Kaur- Seorang ayah tiri berinisial IS (51) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kaur.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor Kaur pada Jumat (3/4/26).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pihak keluarga korban.
Unit Reskrim Polres Kaur menindaklanjuti laporan tersebut dengan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku yang terlibat dalam kejahatan serius ini.
Kasat Reskrim Polres Kaur Tomson Sembiring menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan seksual terjadi dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2026.
Korban adalah seorang anak perempuan berinisial samaran “Bunga” (12), seorang pelajar asal Kabupaten Kaur.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan tuntas,” ujar Kasat Reskrim Tomson Sembiring.
Tomson menambahkan bahwa kejahatan ini tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga melanggar nilai kemanusiaan.
Polisi telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dengan peran dan modus yang berbeda-beda dalam perkara ini.
Tersangka utama IS (51), yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dan pencabulan sebanyak sepuluh kali.
Pelaku IS menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming uang jajan serta ancaman kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara untuk IS paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, IS juga diketahui menawarkan korban kepada pihak lain untuk tujuan eksploitasi seksual.
Tersangka PR (31) melakukan perkosaan dengan cara mengancam korban.
PR dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.
Tersangka NR (39) melakukan perkosaan setelah ditawari oleh IS dengan bayaran Rp100.000 serta mengancam korban.
NR dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun dan denda kategori IV sampai VII.
Tersangka WR (38) melakukan perkosaan dengan cara masuk ke rumah korban dan mengancam korban.
WR dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.
Tersangka YN alias YG (54) melakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan terhadap korban.
YN dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman pidana penjara untuk YN adalah lima hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Terkait tersangka YN, yang bersangkutan sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan.
Hasil putusan mengabulkan sebagian permohonan, dan memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan pemohon dari Rutan Polres Kaur.
Namun, putusan tersebut tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali YN sebagai tersangka, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.
Berdasarkan keterangan korban, masih terdapat satu terduga pelaku lain berinisial IK yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum diketahui keberadaannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban, satu unit kasur, dokumen identitas korban, serta dokumen keluarga milik tersangka.
Kasat Reskrim Kaur menambahkan bahwa berkas perkara terhadap tersangka IS, PR, NR, dan WR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur.
Sementara itu, berkas perkara tersangka YN masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan akan segera dilimpahkan kembali setelah dilengkapi oleh penyidik.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas Kasat Reskrim, seraya mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. (Red)











