Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Nekat Beli Motor Secara Online, Petani Kopi di Kaur Rugi Jutaan Rupiah

badge-check


Habibi Saat Diwawancarai Terkait Penipuan Yang Dialaminya Perbesar

Habibi Saat Diwawancarai Terkait Penipuan Yang Dialaminya

Satujuang- Nasib menimpa Habibi (40), petani kopi yang tinggal di Desa Jembatan 2 Kecamatan Selatan, Kabupaten ini terpaksa harus menanggung rugi jutaan rupiah.

Bagaimana tidak, warga asal desa Ujan Mas Kecamatan Oku Selatan ini awalnya niat hati ingin membeli motor baru dari hasilnya berkebun, bukannya dapat motor malah kena tipu oknum penjual online.

“Setelah menjual hasil kebun, bersama saudara, saya berniat membeli motor untuk dipakai sehari-hari,” terang Habibi ketika diwawancarai, Rabu (7/8/24).

Dijelaskan Habibi, setelah mencari-cari di , dapatlah orang yang menawarkan motor Honda Blade tahun 2009 yang beralamat di Provinsi .

Ia tertarik dengan penawaran yang sampaikan terduga oknum penipu, yang menawarkan motor Honda Blade dengan harga Rp6 juta langsung balik nama.

Habibi pin langsung tergiur, tanpa pikir panjang ia langsung melakukan transaksi dengan pelaku.

“Transaksi pembayaran motor tersebut pada Selasa (6/8) melalui transfer bank, pertama diminta uang Rp2 juta untuk bayar pengembalian nama motor,” terangnya.

Tak berselang lama, pelaku kembali meminta transfer uang sebesar Rp3 juta dengan alasan untuk memperbaiki mobil pengantar motor. Tidak curiga uang tersebut pun langsung di transfer Habibi.

Saat ini, perkara telah dilaporkan Habibi ke Satreskrim Polres . Dirinya berharap pihak Kepolisian bisa menindaklanjuti. (Tas)

Trending di Hukum