Satujuang, Bengkulu- Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari membantah kerugian negara Rp194 miliar dalam kasus korupsi Mega Mall, menyebut perhitungan jaksa cacat dan tidak berdasar fakta persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara hingga 8 tahun bagi para terdakwa. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (25/2/26).
Tuntutan tersebut juga mencakup uang pengganti sebesar Rp194 miliar. Namun, tim Penasihat Hukum (PH) menilai angka itu tidak didukung alat bukti sah.
“Kami sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa pada klien kami,” tegas Aditiya Sembada SH MSi.
Ia menambahkan, fakta persidangan terkait kerugian negara dinilai cacat prosedur.
Menurut Aditiya, tim kuasa hukum telah mempersoalkan metode dan prosedur penghitungan kerugian negara sejak awal persidangan.
“Kalau kerugian negara jadi acuan maka kerugian negara itu keliru sebab di sini tidak ada kerugian negara,” ujarnya.
Aditiya menjelaskan, aset PTM Mega Mall masih ada. Bagi hasil juga belum waktunya.
Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada kerugian riil seperti yang didalilkan jaksa. Pihaknya menilai, tuntutan jaksa terkesan dipaksakan.
“Ini tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Terlebih, aset berupa tanah dan bangunan Mega Mall serta PTM masih berdiri,” paparnya.
Aset tersebut tidak hilang seperti yang dituduhkan. Kuasa hukum memastikan akan mengurai secara rinci seluruh kejanggalan tersebut.
Ini akan disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
“Untuk lebih lengkapnya kami akan menguraikan di pembelaan pada sidang berikutnya,” pungkas Aditiya.
Ia yakin majelis hakim akan melihat fakta yang ada secara objektif. Sidang berikutnya akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pembelaan dari masing-masing terdakwa. (Red/Wjt)











