Kejati Bengkulu Jerat Direktur PT Hensan Jadi Tersangka Korupsi PLTA Musi ke-9

Satujuang, Bengkulu- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penggantian Sistem Kontrol Utama dan AVR di PLTA Musi Kepahiang.

Tersangka kesembilan tersebut adalah Direktur PT Hensan Andalas Putera, Hendaria Gunawan T Wijaya, seorang pengusaha asal Jakarta Barat, Jumat (13/3/26).

Hendaria Gunawan T Wijaya diduga bekerja sama dengan pihak lain secara melawan hukum untuk melakukan persekongkolan pengaturan harga.

Persekongkolan ini terkait pekerjaan penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi.

PT Hensan Andalas Putera mengajukan penawaran harga sebesar Rp29.400.000.000 (sebelum PPn 11%) kepada PT PLN (Persero) UIK SBS Palembang.

Harga tersebut kemudian dijadikan acuan nilai kontrak oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN (Persero) UIK SBS Palembang sebesar Rp32.079.000.000 (setelah PPn 11%).

Padahal, harga riil penjualan Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia ke PT Hensan Andalas Putera hanya sebesar Rp15.525.000.000 (sebelum PPn 11%).

Rangkaian perbuatan ini menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp11.667.250.000 (sebelum PPn 11%).

“Tersangka ini bekerjasama dengan pihak lainnya untuk mengatur harga-harga sku,” ujar Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar.

Pola Martua Siregar menambahkan, “Tersangka menggunakan perusahaan melakukan penawaran usai sebelumnya bekerjasama dengan tersangka lain.”

“Penawaran tersebut tentunya sudah di atur untuk dimark dari ketentuan sebagaimana mestinya,” tegas Pola Martua Siregar.

Pihak Kejati Bengkulu masih terus mendalami berapa uang yang sudah diterima oleh tersangka Hendaria Gunawan T Wijaya.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini yang sudah dilakukan penahanan.

Delapan tersangka tersebut antara lain Manager Sub Bidang Engineering UIK SBS Sumbagsel periode 2021–2023 Vicentius Fanny Janu Fidianto dan Engineering Pembangkitan UIK SBS Sumbagsel Jamot Jingles Sitanggang.

Penyidik juga menetapkan Direktur PT Yokogawa Indonesia Tulus Sadono, serta karyawan dan manajer di perusahaan tersebut Osmond Pratama Manurung dan Saifur Rijal.

Tersangka lainnya adalah Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi Erik Ratiawan, Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indariajaya, serta Vice President Planning and Control PT PLN Indonesia Power Daryanto. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *