Satujuang, Bengkulu – Penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu resmi memasuki babak baru.
Direktur PDAM, Samsu Bahari, kini ditetapkan sebagai terlapor oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Samsu Bahari dari penyidik Polda.
“Benar, SPDP inisial SB sudah kami terima. Saat ini statusnya masih sebagai terlapor dan kami masih menunggu kelengkapan berkas untuk proses selanjutnya,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wiriawan, Kamis (3/7/25).
Penyidik mengenakan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada terlapor.
Kejati Bengkulu juga telah menunjuk tim jaksa untuk mengawal perkara sejak tahap awal guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Nampaknya Kejati Bengkulu menaruh keseriusan penuh dalam penyelidikan perkara ini, sebab ada 10 jaksa yang disiapkan untuk menangani.
Kasus ini bermula dari laporan adanya praktik dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan ratusan PHL di PDAM Tirta Hidayah sepanjang tahun 2023 hingga 2025.
Setiap bulan, disebutkan terdapat penerimaan 5–6 orang PHL baru yang tidak melalui mekanisme seleksi resmi, melainkan jalur setoran uang.
Sejumlah saksi menyebut bahwa oknum pegawai PDAM diduga meminta imbalan kepada calon PHL untuk bisa diterima bekerja.
“Kami disuruh membawa nama orang untuk dipekerjakan. Setiap nama yang lolos, kami mendapat upah dari atasan,” ungkap seorang saksi dalam pemeriksaan di Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dugaan korupsi ini semakin menguat karena lonjakan penerimaan PHL terjadi menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.
Data menunjukkan, dari 104 PHL yang mengikuti reassessment pada Mei 2025, mayoritas direkrut dalam periode Oktober 2023 hingga Januari 2024, masa krusial konsolidasi politik lokal.
Publik menduga, penerimaan PHL secara masif digunakan untuk kepentingan logistik politik, menjadikan PDAM sebagai “ATM politik” oleh aktor tertentu.
Meski penyelidikan telah berlangsung sejak awal 2025, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam di ruang publik, mengapa kasus sebesar ini masih mandek di tahap terlapor, padahal aliran uang dan dugaan pelanggaran sudah terbuka?
Praktisi hukum Achmad Tarmizi Gumay, SH MH, meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat.
“Jangan hanya berhenti di pelaksana teknis. Penyidik harus berani menyentuh aktor-aktor kuat di balik aliran uang suap tersebut,” tegas Tarmizi beberapa waktu lalu.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap potensi upaya menghalangi penyidikan dan menekankan agar proses hukum tidak tunduk pada tekanan politik. (Red)






