Satujuang, Bengkulu- Bank Tanah akan mengambil alih pengelolaan 20 lokasi eks HGU di Bengkulu sebagai tindak lanjut MoU penataan lahan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar rapat koordinasi bersama para Sekretaris Daerah kabupaten/kota serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu.
Rapat ini dilaksanakan di Aula Pola Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (11/2/26), sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Bengkulu dan Kepala Badan Bank Tanah terkait penataan dan optimalisasi pemanfaatan lahan.
Perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Bengkulu serta jajaran Badan Bank Tanah turut hadir dalam rapat tersebut.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan MoU tersebut menjadi landasan kerja sama dalam pengelolaan lahan, khususnya eks Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan terindikasi terlantar.
Lahan-lahan tersebut berpotensi dikelola melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Badan Bank Tanah.
“Hari ini kita mengumpulkan para Sekda kabupaten/kota, termasuk Kepala Kantor Pertanahan, untuk membahas tindak lanjut MoU antara Gubernur dan Kepala Badan Bank Tanah,” ujar Khairil.
Ia menjelaskan, hal ini menjadi dasar untuk memaksimalkan penataan dan pemanfaatan lahan bagi kepentingan pembangunan di daerah.
Berdasarkan hasil inventarisasi sementara, terdapat sekitar 20 lokasi eks HGU yang tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Bengkulu.
Lokasi-lokasi tersebut berpotensi ditetapkan sebagai HPL Bank Tanah.
Wilayah yang dimaksud meliputi Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kepahiang, Seluma, Lebong, dan Kaur, dengan total luasan mencapai ribuan hektare.
“Data ini masih bersifat sementara dan dalam tahap verifikasi serta pendalaman,” jelas Khairil.
Ia menambahkan, ini baru mencakup lokasi eks HGU, belum termasuk tanah terlantar yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga jumlah dan luasannya masih sangat mungkin berkembang seiring kajian lanjutan dari kabupaten/kota.
Khairil menegaskan, lahan-lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pembangunan.
“Pemanfaatan tersebut mencakup perkantoran, kawasan industri, fasilitas umum, investasi, hingga program sosial kemasyarakatan,” paparnya.
Setelah ditetapkan sebagai HPL di bawah Badan Bank Tanah, pemanfaatannya dapat diberikan melalui hak turunan, seperti hak pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Kepala Bidang I Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Roni, menjelaskan adanya penyesuaian mekanisme dalam program reforma agraria.
“Jika sebelumnya tanah eks HGU atau tanah terlantar bisa langsung menjadi objek redistribusi kepada masyarakat, kini mekanismenya melalui pemberian HPL kepada Badan Bank Tanah terlebih dahulu,” ujar Roni.
Setelah itu baru diberikan hak berjangka waktu kepada masyarakat.
Perwakilan Badan Bank Tanah, Kepala Bagian Kebijakan Korporasi Zulqadri Anand, menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani pada 13 Januari 2026 di Jakarta.
“Badan Bank Tanah hadir untuk menjamin ketersediaan tanah bagi pembangunan ekonomi, sosial, dan investasi,” pungkas Zulqadri.
Dia berharap sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan Badan Bank Tanah dapat berjalan berkelanjutan, sehingga potensi lahan di Bengkulu benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (RlsKominfo)






