Kasus Penggelapan Dana Jamaah Seret Mantan Pimpinan Biro Umroh BCS di Bengkulu

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kota Bengkulu- Mantan pimpinan cabang Biro Umroh BCS di Bengkulu, YN (39), dilaporkan ke Polda atas dugaan penggelapan dana jamaah Rp399.275.000.

Dana tersebut merupakan pelunasan biaya keberangkatan umrah yang dihimpun dari sejumlah jamaah di Bengkulu.

Seharusnya dana itu disetorkan ke manajemen pusat Biro Umroh BCS sebagai syarat final keberangkatan.

Kasus ini terungkap pada akhir Desember 2025, saat pimpinan manajemen pusat Biro Umroh BCS mendatangi kantor cabang di Jalan Hibrida, Kota Bengkulu.

Kedatangan mereka untuk menagih dana pelunasan jamaah yang hingga saat itu belum diterima.

Dalam pertemuan tersebut, YN yang kala itu masih menjabat sebagai pimpinan cabang tidak dapat menunjukkan bukti penyetoran dana ke rekening pusat.

Uang ratusan juta rupiah tersebut tak kunjung diserahkan. Selain itu, terlapor disebut sulit dihubungi dan tidak memberikan penjelasan jelas terkait keberadaan dana jamaah.

Merasa dirugikan dan tidak melihat adanya itikad baik, pihak manajemen pusat Biro Umroh BCS akhirnya menempuh jalur hukum.

Mereka membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Kepala Cabang Biro Umroh BCS Bengkulu saat ini, Junaidi, membenarkan bahwa YN pernah memimpin operasional cabang Bengkulu.

Ia menegaskan, yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Saat ini operasional cabang berjalan normal di bawah manajemen baru,” jelas Junaidi.

Sementara itu, Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap legalitas dan perizinan kantor cabang travel tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran, Kemenag memastikan akan merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/BT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *