Satujuang, Bengkulu- Polsek Gading Cempaka berhasil mengungkap kasus pencurian delapan unit AC di Kantor Gubernur Bengkulu, membekuk dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Gading Cempaka, Saman Saputra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima polisi pada Kamis (22/1).
Pencurian tersebut terjadi di Gedung Biro Ekonomi Kantor Gubernur Bengkulu, Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka. Peristiwa itu berlangsung pada Rabu (7/1) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Telah terjadi pencurian sejumlah aset kantor berupa delapan unit pendingin ruangan serta barang elektronik lainnya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 43,6 juta,” kata Saman saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/26).
Terkait hal tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka segera melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi delapan unit AC dari berbagai merek dan ukuran, satu unit kipas angin, serta dua unit mesin kompresor kulkas merek Sharp.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Gading Cempaka kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan hingga memperoleh informasi terkait keberadaan para tersangka.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan.
“Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Gading Cempaka,” jelas Kapolsek.
Dua tersangka yang diamankan berinisial DDS (28), warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan MK (21), warga Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Keduanya diketahui berstatus sebagai pekerja swasta.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah obeng dan tiga unit outdoor AC merek Panasonic yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana.
“Kedua tersangka saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi administrasi penyidikan,” jelas Saman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Gading Cempaka memastikan akan terus mendalami perkara tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian di Kantor Gubernur Bengkulu ini. (Red/BT)






