Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi dan Melaporkan Proyek Pembangunan dariainase, Pelajari Dasar Hukumnya

Seringkali kita melihat pembangunan dariainase atau parit di depan rumah atau di pinggir jalan raya yang baru setahun dibangun sudah hancur, tersumbat, atau justru membuat air meluap.

Sebagai masyarakat, kita punya hak untuk mengawasi karena proyek tersebut dibayar dengan uang pajak.

Namun, mengawasi tanpa pengetahuan teknis seringkali membuat suara kita diabaikan oleh kontraktor.

Agar masyarakat punya taji dalam mengawasi, berikut adalah panduan standar pembuatan parit berdasarkan aturan Kementerian PUPR.

1. Dasar Hukum: Senjata Warga untuk Bertanya

Jika Anda melihat pekerjaan yang mencurigakan, ketahuilah bahwa standar minimal pembangunan dariainase sudah diatur oleh negara dalam:

  • Permen PUPR No. 12 Tahun 2014: Aturan utama dariainase perkotaan.
  • SE Dirjen Bina Marga No. 23/2021: Standar khusus untuk dariainase di pinggir jalan raya.
  • Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2): Aturan detail mengenai kekuatan beton dan bahan bangunan.

2. Apa yang Harus Dilihat Masyarakat di Lapangan?

Masyarakat bisa melakukan “audit visual” sederhana dengan memperhatikan poin-poin berikut:

A. Kemiringan Dasar Parit (Jangan Biarkan Air Tergenang)

Parit yang benar tidak boleh datar. Dasar parit harus memiliki kemiringan minimal 0,001 (turun 1 cm setiap panjang 10 meter).

Cara Cek: Jika setelah hujan air tetap tergenang dan tidak mengalir ke hilir, berarti kemiringan dasarnya salah.

Ini akan menyebabkan sedimentasi (lumpur menumpuk) dan parit cepat dangkal.

B. Kecepatan Alir: Jangan Terlalu Pelan, Jangan Terlalu Kencang

Terlalu Pelan: Menyebabkan parit jadi sarang nyamuk dan lumpur.

Terlalu Kencang: Jika air mengalir sangat deras hingga menggerus dinding parit, seharusnya kontraktor membangun Bangunan Terjun (undakan seperti tangga) untuk mematahkan arus.

Jika parit hancur karena tergerus air, berarti desain hidariolikanya gagal.

C. Material Konstruksi

Perhatikan bahan yang digunakan:

  • Beton Pracetak (U-Ditch): Pastikan tidak ada keretakan besar saat dipasang. Sambungan antar beton harus rapi dan disemen (mortar) agar air tidak merembes keluar dan merusak struktur tanah di bawah jalan.
  • Pasangan Batu: Pastikan adukan semennya kuat dan tidak mudah rontok hanya dengan cungkilan tangan.

D. Pemisahan Saluran (Sangat Penting!)

Berdasarkan aturan PUPR, saluran dariainase air hujan dilarang keras dicampur dengan saluran limbah domestik (seperti limbah saptictank atau cucian yang berbau).

Jika kontraktor menyatukannya secara sengaja, mereka melanggar prinsip sanitasi.

3. Integrasi: Dari Mana dan Ke Mana?

Pembangunan parit tidak boleh “terputus”. Masyarakat harus kritis melihat: apakah parit di depan rumah mereka terhubung ke saluran yang lebih besar (sekunder) lalu ke sungai (primer)?

Banyak proyek di daerah hanya membangun parit di satu ruas jalan, tapi ujungnya buntu.

Secara teknis, ini bukan dariainase, melainkan hanya “kolam panjang” yang menunggu waktu untuk meluap.

4. Hak Partisipasi Masyarakat

Pemerintah daerah wajib menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai sistem dariainase dengan merujuk pada Permen PUPR.

Artinya, masyarakat berhak meminta transparansi anggaran dan spesifikasi teknis (gambar rencana) kepada dinas terkait atau pelaksana proyek di lapangan melalui papan informasi proyek.

Masyarakat Bukan Sekadar Penonton

Dengan memahami standar minimal seperti kemiringan dasar saluran dan kualitas material, kita bisa mencegah kerugian negara akibat proyek “asal jadi”.

Jika menemukan kejanggalan, jangan ragu untuk bertanya kepada pengawas lapangan atau melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi.

Karena parit yang baik bukan hanya soal beton, tapi soal bagaimana air mengalir sampai ke tujuan tanpa merusak lingkungan.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *