4 Organisasi Desa di Blitar Desak DPRD Kembalikan ADD 2026, Khawatir Stabilitas Pelayanan Terganggu

2 menit baca

Kabupaten Blitar, Satujuang.com – 4 organisasi desa di Kabupaten Blitar yang terdiri dari Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar hearing (dengar pendapat) bersama DPRD Kabupaten Blitar, Senin (12/1/26).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut membahas keresahan terkait penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Hearing dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, bersama Wakil Ketua III, Susi Narulita, serta didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua DPC PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, menegaskan bahwa penurunan ADD dan Dana Desa (DD) berdampak langsung pada operasional pemerintahan desa. Ia menjelaskan bahwa desa-desa telah melakukan simulasi penyusunan APBDes 2026 berdasarkan pagu terbaru, namun hasilnya sangat memprihatinkan.

Penyusunan tersebut tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, khususnya terkait proporsi anggaran pada Pasal 100.

Namun, pemangkasan pagu membuat ruang gerak anggaran menjadi sangat terbatas.

“Dengan pagu yang turun, hampir seluruh pos anggaran desa mengalami penyusutan. Bahkan di beberapa desa, anggaran untuk kegiatan kemasyarakatan terpaksa ditiadakan sama sekali,” ujar Rudi.

Rudi memaparkan bahwa ADD dan DD adalah instrumen vital yang mencakup lima bidang utama:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Pembangunan desa.
  • Pembinaan kemasyarakatan.
  • Pemberdayaan masyarakat.
  • Penanganan bencana dan keadaan darurat.

Dalam forum tersebut, keempat organisasi desa secara tegas menuntut agar besaran ADD Tahun Anggaran 2026 dikembalikan minimal setara dengan anggaran tahun 2025.

Hal ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di tingkat akar rumput.

Lebih lanjut, Rudi merinci bahwa ADD digunakan untuk membiayai kebutuhan mendasar, mulai dari Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa, tunjangan BPD, honor RT/RW, iuran BPJS, operasional kantor, hingga dukungan bagi lembaga desa seperti TP PKK dan LPMD.

“Perjuangan ini bukan sekadar soal kesejahteraan Kepala Desa, perangkat, atau BPD secara individu. Ini adalah ikhtiar menjaga keberlangsungan desa secara utuh. Fokus utama kami adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu atau menurun kualitasnya,” pungkas Rudi. (Herlina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *