Satujuang, Bengkulu-Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang telah menetapkan empat tersangka, dengan proses selanjutnya menunggu petunjuk Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang berinisial YM, dua Account Officer YS dan DS, serta analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang YG.
Sebelumnya, mereka berstatus saksi dalam penyelidikan awal terkait pencairan kredit bermasalah senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup.
Mewakili Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono SIK M.Si, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana membenarkan penetapan para tersangka dalam kasus ini.
“Benar bahwa saat ini Subdit Fismondev telah menetapkan tersangka terkait pemberian fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar,” jelas Andy, Kamis (18/12/25).
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko SIK, melalui Kasubdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Kompol Miza Yanti SIK mengatakan pihaknya kini menunggu petunjuk Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“Saat ini kami menunggu petunjuk jaksa; setelah dinyatakan lengkap, berkas akan dilimpahkan,” ungkap Miza.
Dalam proses penyidikannya, tim Fismondev telah menggeledah Kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang dan Kantor Cabang Utama Bank Bengkulu, menyita ratusan dokumen sebagai bukti.
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan ini telah berjalan cukup lama dan diperkirakan segera memasuki tahap akhir setelah petunjuk jaksa diterima. (Red)











