Polres Blitar Sidangkan Anggota Pelanggar Disiplin, Aiptu K Dimutasi dan Dikenakan Patsus

Satujuang, Blitar- Polres Blitar telah menyidangkan anggota pelanggar disiplin, di mana Aiptu K dimutasi dan dikenakan penempatan khusus (patsus) sebagai bentuk komitmen penegakan aturan internal.

Proses sidang ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/XI/2025/Sipropam, sebagai wujud komitmen Polres Blitar terhadap transparansi dan penegakan disiplin internal, Rabu (17/12/25).

Sidang disiplin anggota Polri tersebut turut dihadiri oleh pelapor atas nama saudara F yang didampingi penasihat hukumnya, menunjukkan keterbukaan dalam penanganan perkara.

Terduga terlapor Aiptu K dikenakan penempatan khusus (patsus) untuk kepentingan pemeriksaan dalam penanganan perkara ini.

Aiptu K juga sebelumnya telah dimutasikan dari fungsi reserse kriminal ke tingkat Polsek sebagai langkah netralitas selama proses berlangsung.

Sementara itu, tiga terlapor lainnya menjalani proses pendisiplinan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kepolisian.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polres Blitar dan tindakan tidak profesional yang merugikan pihak-pihak terkait.

Permohonan maaf secara khusus ditujukan kepada saudara F dan keluarga, yang sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku namun kemudian tidak terbukti dalam proses selanjutnya.

AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi momentum evaluasi, pembenahan internal, dan peningkatan kinerja Polres Blitar dalam pelayanan masyarakat serta penegakan hukum.

Ke depan, Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa dan meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih profesional, objektif, serta humanis. (Herlina)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *