Satujuang, Bengkulu- Kuasa hukum Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Zetriansyah SH, menegaskan bahwa Surat PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dari DPP Partai Golkar telah gugur secara hukum sejak disengketakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Menurut Zetriansyah, adanya sengketa hukum yang masih berjalan menyebabkan surat tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan proses PAW.
“Surat itu sudah gugur sejak sengketa diajukan ke PN Jakbar karena masih ada sengketa, maka surat tersebut otomatis gugur,” ujar Zetriansyah, Rabu (17/12/25).
Sehingga, kedudukan Drs Sumardi MM sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu hingga saat ini tetap sah secara hukum, karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
“Sesuai Undang-Undang MD3, ketika masih ada sengketa, maka surat tersebut otomatis gugur, sehingga posisi Pak Sumardi sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sah secara hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Zetriansyah seiring dengan langkah hukum yang telah mereka tempuh, yakni secara resmi menggugat DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat ke PN Jakbar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan perdata tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor PN JKT-BRT-14122025GYG, di mana Sumardi bertindak sebagai Penggugat, sementara Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia didudukkan sebagai Tergugat I, Sekretaris Jenderal DPP Golkar sebagai Tergugat II, Samsu Amanah sebagai Tergugat III, dan Mendagri RI sebagai Turut Tergugat.
Selain itu, Zetriansyah juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Menteri Dalam Negeri, yang diterima Sekretariat Jenderal Kemendagri agar proses PAW tidak ditindaklanjuti hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada 16 Desember 2025.
“Mohon untuk tidak menindaklanjuti Penggantian Antar Waktu (PAW) klien kami sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi permohonan dalam surat kuasa hukum Sumardi kepada Mendagri.
Ia menilai, selama proses hukum masih berlangsung, segala tindakan administratif yang bersandar pada surat DPP tersebut tidak memiliki legitimasi hukum.
Sebelumnya, polemik PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu telah berlangsung cukup panjang dan memicu perbedaan tafsir antara mekanisme internal partai dan jalur administratif pemerintahan, bahkan sempat memanas dalam agenda rapat paripurna DPRD. (Red)











