Kejati Bengkulu Ungkap Kerugian Negara Rp 3,39 Triliun Akibat Korupsi Sepanjang 2025

3 menit baca

Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkapkan total kerugian negara mencapai Rp 3,39 triliun akibat korupsi sepanjang tahun 2025, dipaparkan dalam konferensi pers Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian kinerja pemberantasan korupsi dalam momentum HAKORDIA 2025.

Muslikhuddin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, menjelaskan bahwa potensi kerugian negara tersebut terjadi di sejumlah sektor strategis yang bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat.

“Kerugian negara yang berhasil kami ungkap sepanjang 2025 tidak hanya besar secara angka, tetapi juga menyangkut sektor-sektor vital seperti pertambangan batubara, perkebunan kelapa sawit, tata kelola investasi daerah, hingga layanan umum oleh BUMN,” ujar Muslikhuddin.

Ia menambahkan bahwa penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Kejati Bengkulu menindak setiap praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Selain mengungkap perkara, Kejati Bengkulu juga menegaskan keberhasilan pemulihan hak keuangan negara sepanjang 2025, dengan total mencapai Rp 1,447 triliun melalui penyitaan uang tunai, aset bergerak, dan aset tidak bergerak pada tahap penyidikan hingga penuntutan.

“Pemulihan kerugian negara adalah bagian penting dari penegakan hukum, dan tahun ini kami berhasil mengamankan aset serta uang negara dengan nilai signifikan sebagai bentuk nyata pengembalian hak publik,” tegas Muslikhuddin.

Dalam rangkaian kegiatan HAKORDIA 2025 yang digelar di Aula Sasana Bina Karya, Kejati Bengkulu turut memamerkan barang bukti berupa uang tunai Rp 44,09 miliar dari perkara TPPU sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Menutup konferensi pers, Muslikhuddin kembali menegaskan komitmen Kejati Bengkulu dalam memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.

“Kami akan terus bekerja secara tegas, terukur, transparan, dan profesional, karena penegakan hukum yang bersih adalah fondasi untuk menghadirkan pemerintahan yang akuntabel serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan negara,” tutup Muslikhuddin.

Muslikhuddin, Waka Kajati Bengkulu, menyampaikan bahwa untuk penanganan perkara tahun 2025 bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Bengkulu mencatat total 51 perkara yang ditangani pada tahap penyidikan.

Rincian perkara tersebut meliputi:

  • Tindak Pidana Korupsi (TPK): 39 perkara.
  • TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang): tujuh perkara.
  • Suap/Gratifikasi: tiga perkara.
  • Pasal 21 UU Tipikor (Perintangan Penyidikan): dua perkara.

Sementara itu, perkara yang sudah masuk tahap pelimpahan antara lain:

  • Tahap I: 22 perkara.
  • Tahap II: 11 perkara.
  • Tahap Penuntutan: 17 perkara.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejati Bengkulu memetakan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.399.071.635.373,27, yang berasal dari berbagai sektor strategis.

Kerugian tersebut didominasi oleh sektor tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) sebesar Rp 1.884.564.258.241,2 dan investasi perkebunan kelapa sawit/pemberian kredit kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM) sebesar Rp 1.308.274.849.447,25.

Sektor lain yang turut menyumbang kerugian termasuk tata kelola investasi pemerintah daerah, kasus perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, investasi kepentingan umum jalan tol, dan layanan umum oleh PT Pos Indonesia cabang Bengkulu.

Dari total pemetaan kerugian negara tersebut, Kejati Bengkulu berhasil menyelamatkan sebesar Rp 1.447.814.602.345, berupa uang maupun aset lain yang telah diamankan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *