Kejati Bengkulu Belum Umumkan Hasil Penggeledahan Rumah Iryanka Orang Kepercayaan Bebby Hussy

Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga saat ini dinilai belum menampakkan hasil penggeledahan rumah Iryanka Aditya, orang kepercayaan Bebby Hussy. Perkembangan ini menyisakan tanda tanya besar bagi publik.

Penggeledahan rumah di Jalan Batang Hari, Kota Bengkulu pada September 2025 tersebut sebelumnya diharapkan banyak pihak, membuka babak baru kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang terjadi.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan langkah paksa itu bukan tanpa pertimbangan. “Kalau sudah kita lakukan penggeledahan, tentu ada pertimbangannya. Iryanka masih saksi, tapi penambahan tersangka tidak menutup kemungkinan,” terang Danang pada Rabu (1/10) lalu ketika dikonfirmasi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejati Bengkulu dikabarkan berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan catatan penting. Selain berkas dan kuitansi, beberapa unit handphone Iryanka juga disita.

Handphone yang disita disebut akan ditelusuri melalui digital forensik. Terkait hal ini, publik kini menyorot Iryanka, bukan sekadar saksi biasa dalam kasus tersebut.

Catatan keuangan yang diduga ditemukan di rumahnya berisi aliran dana bisnis batu bara ilegal. Bisnis ini dikendalikan oleh tersangka utama Bebby Hussy, menurut informasi dihimpun.

Jika bukti tersebut menguat, posisi Iryanka, mantan caleg PAN, bisa berubah. Ia berpotensi menjadi tersangka kunci dalam jaringan keuangan gelap tambang batubara.

Namun faktanya hingga saat ini belum ada tanda-tanda penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Mengulas persoalan ini, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, yang dikonfirmasi hari ini Rabu (12/11/25), belum memberikan tanggapan.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara ini merugikan negara hingga Rp 500 miliar. Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka berasal dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha tambang, pejabat, dan keluarga Bebby Hussy. Berikut daftar nama yang ditahan Kejati Bengkulu:

Tersangka meliputi Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa. Ada pula Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dan General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Sutarman. Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander juga termasuk.

Daftar juga mencakup Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi. Ia menjabat Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 hingga Juli 2024.

Tersangka lain adalah adik Bebby Hussy, Awang, dan menantu adik istri Saskya Hussy, Andy Putra kemudian Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM Wilayah Bengkulu T Nadzirin.

daris H Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM),melengkapi daftar 13 tersangka. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *