ASBS Gelar Aksi Damai di Kejagung: Tuntut Usut Dugaan Korupsi Lahan Pemkot Bengkulu

Satujuang, Jakarta —  Organisasi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) menggelar aksi damai dan orasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis siang (2/10/25).

Massa mendesak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan PT Dwisaha Selaras Abadi (DSA) JO dan PT Trigadi Lestari.

Ketua ASBS, Herman Lutfi, yang memimpin aksi, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Kejagung bukan sekadar unjuk rasa, melainkan juga menyampaikan laporan resmi atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan keuangan negara.

Menurut Lutfi, kasus tersebut awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tetapi perkembangan penyidikan dinilai belum menjangkau sejumlah pejabat yang diduga terlibat.

“Kedatangan kami ke Kejagung hari ini ingin menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terkait kerjasama pemanfaatan lahan Pemkot Bengkulu yang menyeret beberapa orang tersangka dan kini masih ditangani Kejati Bengkulu.

Namun dalam perjalanan kasusnya masih ada pejabat lain yang hingga kini belum terjamah oleh kejaksaan,” ujar Lutfi di sela aksi.

Dalam orasinya, Lutfi memaparkan dugaan penyalahgunaan dalam Addendum Perjanjian Kerjasama (PKS), khususnya pasal 3 ayat 1 huruf h, yang menurut ASBS menetapkan pembagian keuntungan bagi Pemkot Bengkulu baru diberikan 30 persen setelah pihak pengelola mendapatkan balik modal atau setelah 20 tahun kerjasama tahap pertama.

ASBS mengklaim bahwa rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemkot terkait perubahan klausul tersebut berkali-kali diabaikan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

“Sejauh ini kami telah menemukan sekurangnya dua alat bukti terkait pejabat negara yang kami maksud. Perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi karena ‘HH’ selaku Wali Kota Bengkulu yang menjabat sejak periode 2013 hingga 2023, diduga melakukan pembiaran dan tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sejak 2011 sampai 2023,” kata Lutfi.

Lutfi juga menyebutkan bahwa perhitungan audit internal yang dikutipnya menunjukkan indikasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, yang menurut mereka harus diusut sampai ke akar-akarnya.

Aksi yang berlangsung tertib ini menuntut agar Kejagung melakukan pengawasan khusus dan, bila perlu, mengambil alih penyidikan agar tidak ada oknum atau institusi yang luput dari proses hukum.

Massa juga menyerahkan dokumen dan bukti awal kepada petugas penerimaan pengaduan di Kejagung, dan meminta transparansi mengenai langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum.

Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi lokal di Bengkulu diketahui aktif mengawal sejumlah kasus korupsi daerah dan kerap menyurati serta mendatangi kantor penegak hukum untuk meminta perhatian atas berbagai temuan audit dan rekomendasi BPK. (AHK)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *