Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Pelaku Pembakaran Istri di Cakung

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap tersangka pembakaran yang menewaskan seorang perempuan di kawasan Cakung.

Pelaku, yang dikenal dengan nama Andre alias MA, ditangkap pada Sabtu (20/9), tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kanit PPA, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa saat ditangkap pelaku ditemukan sedang menggunakan narkoba di sebuah kamar mandi.

Penangkapan tersebut berjalan setelah koordinasi antara penyidik Unit PPA dan personel Polsek Cakung yang membantu menemukan tempat persembunyian tersangka.

“Pada saat diamankan, yang bersangkutan sedang mengonsumsi narkotika di kamar mandi,” kata Sri Yatmini kepada wartawan, Rabu (23/9/25).

Kasus ini bermula pada Kamis (18/9), ketika korban, Siti Nurkalisah, dilaporkan mengalami luka bakar hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi.

Meski sempat mendapat perawatan, Siti dinyatakan meninggal dunia tak lama setelahnya. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan kronologi lengkap kejadian.

Menurut keterangan penyidik, insiden dipicu oleh pertengkaran rumah tangga. Awalnya tersangka meminta istrinya memasak mie instan, namun permintaan itu berujung cekcok ketika korban memilih menggunakan ponsel.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan penganiayaan dan berujung pada pembakaran.

AKP Sri Yatmini mengatakan pihaknya terus mendalami motif serta mekanisme terjadinya pembakaran.

Selain proses pidana atas kasus pembunuhan dan penganiayaan, penyidik juga berkoordinasi dengan Unit Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur terkait temuan penggunaan narkoba oleh tersangka.

“Kasus narkotika akan ditindaklanjuti oleh satuan yang menangani narkoba karena kami memang spesialis untuk perkara perempuan dan anak,” ujar Sri.

Polres Metro Jakarta Timur memastikan berkas penyidikan akan dilengkapi untuk segera diajukan ke tahap berikutnya.

Petugas juga memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan rekaman keamanan (CCTV) di sekitar lokasi kontrakan di Jalan Pulau Jahe, Kecamatan Cakung, guna memperkuat bukti.

Keluarga korban telah menerima kunjungan petugas dan aparat berjanji memberi pendampingan proses hukum.

Hingga saat ini tersangka ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta kemungkinan pelanggaran undang-undang narkotika apabila bukti penggunaan sabu-sabu terbukti. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *