Satujuang, Cirebon — Pemkot Cirebon menegaskan kembali tekadnya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Effendi Edo saat memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola bersama para kepala perangkat daerah, Jumat (19/9/2025).
Rapat yang digelar di lingkungan Pemkot mengambil dua agenda utama: evaluasi perbaikan tata kelola melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan pemantauan lewat mekanisme Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Kedua instrumen ini diharapkan menjadi tolok ukur kemajuan reformasi birokrasi di tingkat pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Effendi Edo memberikan apresiasi kepada Tim Koordinasi dan Supervisi KPK atas pendampingan yang diberikan.
Menurut wali kota, keterlibatan KPK penting untuk memastikan pelaksanaan layanan publik berlangsung akuntabel dan minim celah praktik penyalahgunaan wewenang.
Ia meminta seluruh satuan kerja yang langsung menangani pelayanan publik untuk segera menerapkan perbaikan operasional.
Wali Kota menekankan sejumlah langkah prioritas, antara lain peningkatan mutu layanan, keterbukaan informasi publik, penyelenggaraan forum konsultasi masyarakat, serta mempermudah akses layanan bagi warga.
Ia berharap hasil SPI yang sedang berlangsung sejak Agustus dan dijadwalkan sampai Oktober 2025 dapat menunjukkan perbaikan nyata sebagai buah dari upaya reformasi yang sedang berjalan.
Effendi Edo juga membuka ruang komunikasi bila ada hambatan teknis, agar tim KPK dapat memberikan rekomendasi solusi yang tepat.
Dalam masa kepemimpinannya selama lima tahun ke depan, ia menegaskan seluruh unsur pemerintahan harus bekerja sesuai aturan dan komitmen bersama untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Tiga pilar yang menjadi fokus saya adalah tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan, dan tata kelola pembangunan yang baik, sebagai fondasi membangun Kota Cirebon yang maju dan bebas korupsi,” ujarnya.
Dari pihak KPK, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, Arif Nurcahyo, menyatakan rakor ini merupakan tindak lanjut penandatanganan komitmen penguatan sinergi pemberantasan korupsi yang sebelumnya dilaksanakan di Gedung Pakuan, Bandung.
Arif menekankan bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata oleh seluruh jajaran eksekutif dan legislatif daerah, bukan sekadar pernyataan formal.
Arif menambahkan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilengkapi pendekatan pendidikan antikorupsi sejak usia dini hingga perguruan tinggi, serta pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMD, dan penyelenggara negara lainnya sebagai strategi jangka panjang mengurangi potensi maladministrasi. (Ramadhan)











