Satujuang, Bengkulu – Tiga warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Susi Susanti, Sarimudin, dan Soekarno, dipanggil oleh Bidang Propam Polda Bengkulu, Kamis (18/9/25).
Pemanggilan itu terkait permohonan informasi perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di desa mereka yang sejak Maret 2025 belum jelas tindak lanjutnya.
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan di ruang Subbid Paminal Ditpropam Polda Bengkulu.
Dalam keterangannya, para warga mengungkapkan kekecewaan karena hingga kini belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Bengkulu Utara, meski dokumen dugaan korupsi sudah diserahkan dan sejumlah warga telah diperiksa penyidik Tipikor.
“Sejak laporan masuk Maret lalu sampai sekarang tidak ada SP2HP. Padahal bukti sudah kami serahkan,” ungkap Susi, salah satu warga usai diperiksa.
Surat permohonan SP2HP itu sendiri sebelumnya dilayangkan warga kepada Polres Bengkulu Utara dengan Nomor 02/BU/VIII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
Salinan surat turut ditembuskan ke Presiden RI, DPR-RI, Kapolri, Bareskrim Polri, Kompolnas, Ombudsman, hingga Kapolda Bengkulu.
Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan warga meliputi penyimpangan anggaran pembangunan desa dan pengelolaan kebun kas desa seluas 13,8 hektare yang dikelola kepala desa selama 15 tahun tanpa pertanggungjawaban jelas.
Warga juga menilai ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menduga penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara tidak profesional dalam mengusut dugaan korupsi yang merugikan masyarakat Desa Tanjung Sari. (Red)











