Kota Bengkulu – Pencairan anggaran publikasi di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu di tahun 2021 sepertinya meninggalkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Informasi, dugaan korupsi Anggaran Publikasi tersebut saat ini sedang di usut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu dan dimonitor langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Ependi dalam keterangannya juga mengatakan bahwa, Lembaga miliknya turut memonitor jalannya pengusutan kasus tersebut.
“Jangan sampai kasus ini hilang dan hening dimakan waktu, kita minta pihak Kejaksaan serius dalam mengusutnya,” kata Rustam, Minggu (20/2/22).
Tidak hanya sampai disitu, Rustam juga menegaskan, agar oknum di Dinas Kominfosan Kota Bengkulu yang diduga bermain dalam kasus ini, juga segera diseret ke meja hijau.
“Kita juga meminta Kejaksaan untuk mengusut soal dugaan adanya permainan oknum di Dinas Kominfosan yang diduga meminta bayaran di muka supaya mendapatkan anggaran publikasi di Dinas Kominfosan Kota Bengkulu,” tegasnya.
Dikatakannya, permainan para oknum tersebut membuat persaingan bisnis menjadi tidak sehat. Karena dinodai dengan dugaan aksi korupsi yang merusak moral bangsa.
“Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini tentunya juga harus ikut bertanggungjawab dan tidak bisa lepas tangan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia meminta pengusutan tersebut dilakukan sampai tuntas, karena terdengar isu bahwa ada anggota legislatif yang ikut bermain dalam anggaran tersebut.