Satujuang– Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres), dimana Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini menyusul penetapan Firli sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana di Lanud Halim Perdana Kusuma, setelah Presiden melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Jumat (25/11/23).

Dijelaskan Ari, untuk mengisi kekosongan kursi kepemimpinan KPK, Presiden Jokowi telah menunjuk Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, sebagai Ketua Sementara.

Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas lembaga anti-korupsi tersebut.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Kapolda Metro Jaya, Ade ditempat terpisah menambahkan.

Keputusan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa pelanggaran hukum, terutama di kalangan pejabat tinggi, tidak akan dibiarkan tanpa tindakan.(NT/Ardi)