Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pencairan Kredit Usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) untuk periode 2022–2024.
Penetapan itu diumumkan setelah lembaga anti-rasuah melakukan rangkaian penyidikan meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keterangan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (18/9/2025).
Menurut Asep, proses penyidikan yang komprehensif menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap 5 orang tersebut.
Identitas kelima tersangka yang ditetapkan KPK, adalah:
1. Jhendik Handoko (Direktur Utama BPR Jepara Artha),
2. Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional),
3. Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan),
4. Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit),
5. Mohammad Ibrahim Al’asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang).
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berkaitan dengan proses pencairan kredit di bank bersangkutan.
Asep menambahkan bahwa kelima tersangka langsung ditahan oleh KPK.
Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, berlaku sejak 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025, dan mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK. (AHK)






