Satujuang, Bengkulu – Rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) tahun 2023.
Kini menyeret perhatian publik pada dugaan penyimpangan lain di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu.
Seperti diketahui, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah menggeledah Kantor Dinkes, rumah kontraktor Ahmad Basir, kediaman orang tua kontraktor di Jalan Sungai Rupat. Terbaru Jumat (12/9/25), rumah Kepala Dinas Kesehatan, Joni Haryadi Thabrani.
Dari lokasi-lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen proyek, laptop, serta ponsel yang diduga terkait penyidikan.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak, bersama Ketua Tim Penyidikan, Rusidy Sastrawan, dengan pengamanan aparat TNI.
“Kita dalami seluruh rangkaian pekerjaan proyek. Siapa pun yang terlibat, termasuk pihak dinas, akan diperiksa,” tegas Kasi Pidsus Ahmad Fariansyah.
Proyek pembangunan Gedung Labkesda sendiri menelan anggaran sekitar Rp5 miliar pada 2023. Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa.
Potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 miliar, lebih besar dari hasil audit awal BPK.
Dugaan Kegiatan Mendahului APBDP
Selain kasus Labkesda, Dinkes Kota Bengkulu juga disorot terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2023.
Dari penelusuran redaksi, Dinkes tercatat menjalankan lebih dari 40 paket kegiatan—mulai dari belanja alat kesehatan, komputer, mebel, jasa konsultansi, hingga rehabilitasi bangunan—sebelum APBDP disahkan DPRD pada 1 Oktober 2023.
Misalnya, belanja alat kesehatan senilai Rp10,1 miliar melalui e-purchasing pada Februari 2023, serta belanja komputer Rp650 juta pada Maret 2023.
Pada Juli–Agustus 2023, juga tercatat rehabilitasi puskesmas, rumah dinas, hingga pengadaan mebel dengan nilai Rp100–600 juta.
Padahal, sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah, pengadaan hanya boleh dilaksanakan setelah anggaran sah.
“Kalau benar ada pemilihan penyedia sebelum APBDP diketok, ini jelas mendahului anggaran. Dalam audit BPK biasanya dinilai sebagai pelaksanaan kegiatan tanpa dasar hukum,” ungkap seorang sumber yang memahami aturan pengadaan.
Praktik tersebut dinilai berisiko menimbulkan kerugian daerah, sebab mayoritas kegiatan bukan bersifat darurat melainkan rutin, seperti rehabilitasi bangunan, pengadaan pakaian dinas, dan peralatan kantor.
Sorotan Publik ke Rumah Sakit Tino Galo
Tak hanya APBDP 2023, desakan publik juga mengarah pada proyek pembangunan Rumah Sakit Tino Galo (RSTG) yang menelan anggaran puluhan miliar.
Proyek yang berdiri di bekas terminal itu disebut-sebut penuh kejanggalan, mulai dari tahap pembentukan hingga eksekusi pembangunan.
Fenomena ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap pengelolaan anggaran di Dinkes Kota Bengkulu.
Setelah kasus Labkesda menyeruak, kini pola belanja APBDP yang diduga menyalahi prosedur serta proyek RSTG juga dituntut agar masuk dalam radar penyidikan, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terindikasi juga terjadi disana. (Red)






