Kejagung Periksa 10 Orang Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex

2 menit baca

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sepuluh orang saksi pada Rabu (10/9), dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) serta entitas anak usahanya pada Rabu (10/9).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan identitas para saksi yang dipanggil berasal dari jajaran manajemen Sritex dan sejumlah perbankan yang terlibat dalam proses penyaluran kredit.

Para saksi yang diperiksa adalah:

AS — Managing Director PT Sritex.

NTP — Karyawan PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB).

PRP — Officer Credit Risk Korporasi, Divisi Kredit Risk Pusat BJB.

RAN — Executive Business Officer / EBD Bank BJB (Januari 2021–Mei 2022).

SRT — Direktur Konsumer dan Retail Bank BJB.

RP — CEO Regional Kantor Wilayah 5 Bank BJB (2019–2022) dan Pemimpin Divisi Kredit Ritel (2021–sekarang).

SMS — Analis Kredit Korporasi BNI (2011–2012).

AS — Pemimpin Divisi Local Corporate & Multinational Company (2012).

AS — Kepala Divisi PGV BNI (2014–2016).

DFR — Karyawan PT Bank BRI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas nama tersangka berinisial ISL,” ucap Anang, Kamis (11/9/25).

“Pemeriksaan tersebut juga bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *