Satujuang, Palembang — Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap terpidana buron, Jhoni Engglani bin Samsu, pada Sabtu (9/8/25).
Penangkapan berlangsung di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, setelah yang bersangkutan lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan Jhoni telah dicatat sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak 2021.
Menurut Vanny, penangkapan ini menambah daftar keberhasilan penegakan hukum; hingga Agustus 2025 ini, Jhoni merupakan salah satu dari tujuh DPO yang berhasil diamankan oleh tim kejaksaan.
Vanny menjelaskan, Jhoni merupakan terpidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, Jhoni dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp1.000.000,-. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, ketentuan putusan menyebutkan denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu bulan.
Kejaksaan mengimbau para DPO lain untuk segera menyerahkan diri. Vanny menegaskan bahwa Tim Tabur dan unit penindakan kejaksaan akan terus melakukan pengejaran sehingga tidak ada tempat aman bagi pelaku yang menghindari proses hukum.
Proses penangkapan dan penyerahan Jhoni kini ditangani lebih lanjut sesuai prosedur penegakan hukum, sementara pihak kejaksaan terus memantau perkembangan dan pelaksanaan putusan sesuai ketentuan yang berlaku. (AHK)











