Satujuang, Cirebon – Seorang oknum staf Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon berinisial AN (32) di tetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana perusahaan dengan nilai mencapai Rp3,7 miliar.
AN yang menjabat sebagai staf di bagian keuangan PDAM Kota Cirebon diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan manipulasi transaksi keuangan demi keuntungan pribadi.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang di gelar pada Senin (4/8), mengungkapkan bahwa tersangka saat ini telah di tahan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.
“Dengan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan AN sebagai tersangka dan menahannya guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Eko saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/25).
Dari hasil penyelidikan, di ketahui bahwa uang hasil kejahatan tersebut di gunakan tersangka untuk berjudi dan melakukan aktivitas trading.
Polisi menyita sisa dana sebesar Rp88 juta serta sejumlah dokumen transaksi keuangan sebagai barang bukti.
Sementara sebagian besar dana lainnya di duga telah habis di gunakan pelaku.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan keuangan yang melibatkan aparatur di lingkungan perusahaan milik daerah, dan menjadi perhatian serius bagi penegakan hukum di wilayah Kota Cirebon. (Hera)











