Opsen Pajak Masih Direvisi, Warga Bengkulu Pilih Tunggu Sebelum Bayar Pajak Kendaraan

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu — Banyak masyarakat Bengkulu saat ini memilih menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor, sambil menunggu revisi terhadap persentase opsen pajak yang dinilai memberatkan.

Revisi itu tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu terkait Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus, Ali Saftaini, dalam wawancara pada Selasa (22/7/25).

“Posisi per hari ini iya, kabarnya banyak nunggu turun dulu persentase pajaknya,” ungkap Ali.

Ali menyebut ada kemungkinan persentase opsen pajak yang saat ini berada di angka 1,2 persen akan diturunkan, mengacu pada usulan dari berbagai pihak selama proses revisi perda berlangsung.

“Tidak ada yang mengusulkan di atas 1 persen. Saat ini kita kan 1,2 persen besarannya. Berarti indikasinya akan turun,” ujarnya.

Menurutnya, hingga kini pansus telah menghimpun masukan dari akademisi, mahasiswa, pemerintah kabupaten/kota, hingga UPTD-UPTD.

Beberapa usulan angka sudah masuk, namun belum mengerucut ke satu keputusan final.

“Sudah ada kisaran-kisaran angka yang diusulkan, tapi belum mengerucut ke satu titik,” jelasnya.

Ali menambahkan, dalam minggu ini pihaknya akan melakukan studi kasus di beberapa titik terkait pelaksanaan pajak dan potensi kebocoran PAD.

Kemudian, pada 4–21 Agustus mendatang, Pansus akan fokus membahas angka persentase final opsen pajak, dengan target penyampaian laporan akhir pada 22 Agustus 2025.

Ali mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya opsen pajak, beberapa kabupaten/kota di Bengkulu melaporkan adanya penurunan tingkat kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan.

“Harapannya, ketika persentase pajak kendaraan ini nanti turun, tingkat kepatuhan masyarakat mau bayar pajak bisa naik lagi,” ujar Ali.

Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat Bengkulu membayar pajak kendaraan tercatat hanya 33 persen pada tahun 2023 dan sedikit meningkat menjadi 34 persen pada tahun 2024.

Sebagai langkah konkret, Pansus juga telah mendorong pemerintah daerah agar menyederhanakan mekanisme pembayaran pajak, guna meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Kami juga berikan masukan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar mekanisme pembayaran pajak ke depan disimpelkan, jangan terlalu rumit. Gerai diperbanyak, gunakan momentum-momentum acara, agar masyarakat tidak merasa terhambat dan terlayani saat bayar pajak,” tegasnya.

Minimnya antusiasme warga membayar pajak turut tergambarkan dalam laporan pendapatan daerah yang dirilis melalui situs resmi Kementerian Keuangan.

Per Mei 2025, dari target pendapatan pajak daerah sebesar Rp983,38 miliar, baru terkumpul Rp299,48 miliar atau sekitar 30,45 persen.

Hingga Juni, capaian hanya naik 4 persen menjadi Rp338,83 miliar atau 34,46 persen.

Idealnya, menurut perhitungan fiskal, pendapatan pajak daerah sudah menyentuh angka di atas 40 persen pada pertengahan tahun.

Dengan tren seperti ini, revisi persentase opsen pajak dan perbaikan sistem pembayaran diharapkan mampu mendorong peningkatan realisasi PAD, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan fiskal daerah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *