Kejagung Periksa 13 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Sritex

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa 13 saksi terkait dugaan korupsi penyaluran kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak usahanya, pada Selasa (22/7/25).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang SSupriatnadalqm keterangan tertulis memaparkan ke 13 orang saksi yang diperiksa, diantaranya:

• NDS, Kepala Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI

• IKI, Kepala Divisi Legal Administrasi Pinjaman Bank DKI

• HM, Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit

• CT, Kepala Divisi Kepatuhan dan APU PPT

• PRP, Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB (tahun 2020)

• AKPN, Direktur Asuransi Atradius

• DA, Direktur PT Bahana Tcw Investment Management

• SS, Penilai di KJPP Sih Wiryadi & Rekan

• SW, Penilai di KJPP Sih Wiryadi & Rekan

• ER, Account Officer

• UK, Account Officer

• AL, Kepala Grup Credit Risk Bank BJB (tahun 2020)

• RA, Penilai KJPP Sih Wiryadi & Rekan Kantor Cabang Surakarta

Anang menjelaskan, pemeriksaan ke-13 saksi tersebut bertujuan mengumpulkan bukti tambahan sekaligus melengkapi berkas perkara.

Proses ini penting untuk menguatkan konstruksi fakta hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan afiliasinya atas nama tersangka ISL dan koleganya.

“Setiap keterangan saksi diharapkan mampu memperjelas alur dan mekanisme penyaluran kredit,” ujar Anang Supriatna. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *