Satujuang, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polsek Tambora, Jakarta Barat berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah menangkap 2 pelaku dalam operasi kilat, Selasa (6/5/25).
Operasi ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Barat.
Pelaku Berpengalaman
2 tersangka, berinisial A (39) dan U (43), tercatat sebagai residivis dalam kasus curanmor yang sudah berulang kali mereka lakukan.
“Mereka sudah 3 kali kami tindak dalam kasus serupa,” ujar Iptu Sudrajat Djumantara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, di kantornya, Rabu (7/5).
Modus Operandi dan Barang Bukti
Penangkapan berawal dari patroli rutin yang mencurigai gerak-gerik kedua pria di Jl. Krendang Tengah I. Saat digeledah, petugas menemukan:
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau
– 1 buah kunci T dan 5 anak kunci T
Kunci T tersebut umum dipakai untuk membobol kunci motor. Kendaraan hasil curian, menurut interogasi, dijual kepada seorang penadah berinisial SE (DPO) di wilayah Serang.
Langkah Selanjutnya
Penyidik kini memburu SE untuk mengungkap jaringan penadah curanmor ini. Sementara A dan U dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (AHK)






