Satujuang, Semarang – Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa Mayday di Semarang pada Kamis (1/5/25).
Keenam tersangka tersebut merupakan bagian dari kelompok anarko yang di duga terlibat dalam aksi pengrusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap petugas keamanan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa keenam tersangka telah memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 214 KUHP jo. Pasal 170 KUHP.
“Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari perencanaan, penggerakan massa, hingga pelaku langsung pengrusakan dan penyerangan,” jelas Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5).
Berdasarkan penyelidikan, kelompok ini teridentifikasi melalui grup WhatsApp berlabel “anarko”.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.
“Kami akan terus melakukan profiling dan penelusuran terhadap jaringan kelompok ini untuk memastikan Semarang aman dari aksi-aksi anarkis,” tegas Syahduddi.
Aksi Mayday awalnya berlangsung damai di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah.
Namun, situasi berubah ricuh ketika sekelompok massa berpakaian serba hitam melakukan pembakaran, pelemparan batu, dan perusakan fasilitas umum.
Tiga petugas kepolisian di laporkan mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.
Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dengan membubarkan massa dan mengamankan lokasi.
Menjelang pukul 17.45 WIB, situasi berangsur normal, dan arus lalu lintas kembali lancar. (Hera)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok:
@satujuang.vt