Kacau, Penunjukan PPTK di DPRD Provinsi Bengkulu Sudah Lama Langgar Aturan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Bengkulu – Kabar penunjukan beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu ternyata benar telah melanggar aturan yang berlaku.

Hal ini tidak dipungkiri oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Subkhan Alkosari, ketika diwawancarai pewarta.

“Kondisi sekarang jauh panggang dari pada api, bahkan ada staf yang bukan bidang kompetensinya pegang program kegiatan,” sebut Subkhan, Senin (3/2/25) kemarin.

Kondisi ini, kata Subkhan, ternyata juga jadi perhatian serius Wakil Ketua 2 DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara.

Sonti meminta agar penunjukkan pejabat di internal Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali menggunakan aturan yang benar.

Penunjukkan pejabat jangan semaunya saja dengan menabrak aturan pemerintah.

Selain itu kata Subkhan, hal ini juga terjadi pada jabatan lainnya seperti Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK).

“Semestinya, sesuai aturan adalah pejabat yang membidangi keuangan,” imbuhnya lagi.

Untuk diketahui, penunjukkan pajabat diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada pasal 13 PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan jelas berbunyi Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.

“PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya,” bunyi Pasal 2.

Di pasal 3 disebutkan, jabatan PPTK bisa saja dijabat oleh ASN pejabat fungsional umum. Hal itu berlaku jika tidak ada Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural disana, maka PA/KPA dapat menetapkan PPTK berdasarkan kriteria yang ditetapkan Kepala Daerah.

Aturan ini dikuatkan kembali dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Pada BAB I Pengelolaan Keuangan Daerah di poin G.

Kembali dijelaskan dalam aturan tersebut Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah.

“Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi. PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tegas aturan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Drs Erlangga MSi, terus diupayakan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *