Menu

Mode Gelap
Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut Bahaya Toxic Positivity, Mengapa Berpikir Positif Terlalu Keras Tidak Sehat?

DPRD Prov Bengkulu

Seluruh Fraksi Setujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Jadi Perda

badge-check


Foto Bersama Usai Penandatanganan Kesepakatan Bersama Perbesar

Foto Bersama Usai Penandatanganan Kesepakatan Bersama

Seluruh Fraksi DRPD Provinsi menyatakan setuju Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesimpulan itu disampaikan dalam rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi yang dihadiri langsung , di Ruang Rapat Paripurna, Senin (7/3/22).

Kemudian dilakukan Penandatanganan Keputusan Bersama oleh seluruh pimpinan dewan provinsi dan disaksikan Rohidin, unsur Forkopimda serta Ketua-Ketua Fraksi.

Dalam sambutannya, Rohidin menanggapi kritik dan saran anggota dewan terhadap aset daerah seperti View Tower dan juga Mess Pemda.

“Pada tahun 2018 hingga tahun 2021 kita sudah empat kali melakukan lelang untuk mengelola Mess Pemda, baik melalui Perjanjian Kerjasama maupun ‘Building On Transfer’ atau Bangun Serah. Namun hingga hari ini belum ada satupun perusahan yang menyatakan sanggup untuk mengelola Mess Pemda tersebut,” sebut Rohidin.

Terkait dengan itu, kata , perlu ada skenario baru untuk mengelola Mess Pemda itu. Karena menurutnya, nilai investasi yang sangat besar mencapai Rp 54 miliar yang membuat mereka (perusahan pihak ketiga) merasa keberatan untuk mengelola Mess Pemda tersebut.

“Jalan satu-satunya yaitu anggaran APBD kita yang harus menyelesaikannya, namun dibutuhkan anggaran yang besar untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Ia mengaku, pemprov telah mengambil langkah serius dan sistematis agar persoalan ini dapat segera teratasi.

“Terkait dengan itu semua, bukan berarti jajaran Pemrov tidak mengambil sikap secara serius, sistematis dan berdasarkan aturan regulasi yang ada, namun harapan kita dapat disimpulkan dalam konteks ekonomis, kelayakan serta dengan regulasi yang ada,” demikian Rohidin. (Adv)

Trending di DPRD Prov Bengkulu