Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Jaksel, Akhirnya Divonis Mati

badge-check


Panca Darmansyah (41 tahun) pelaku pembunuhan 4 anak kandungnya divonis hukuman mati Perbesar

Panca Darmansyah (41 tahun) pelaku pembunuhan 4 anak kandungnya divonis hukuman mati

Satujuang– Ayah bunuh 4 anak kandung di Jagakarsa, Selatan, Akhirnya di vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Selatan, Selasa (17/9/24).

Panca Darmansyah (41 tahun), terbukti telah membunuh 4 anak kandungnya berinisial VA (6), SP (4), AR (3) dan AS (1) saat di temukan dalam keadaan tewas di sebuah kamar di Jagakarsa Selatan.

Ketua Hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan menyatakan, Panca Darmansyah di vonis bersalah atas berencana dalam kasus ayah bunuh 4 anak kandung.

“Pertama, Hakim menyatakan, terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas telah terbukti secara nyata bersalah melakukan berencana dan melakukan tindak kekerasan fisik dalam keluarga”, kata putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

“Kedua, menghukum mati terdakwa Panca Darmansyah,” imbuhnya.

Panca di vonis melanggar Pasal 340 KUHP tentang berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (AHK)

 

Trending di Hukum