Menu

Mode Gelap
Paper.id Dorong Pertumbuhan Kartu Kredit untuk UKM di Indonesia Kopi Bengkulu Semakin Jadi Pusat Perhatian, Pak Sahid Cofee Jadi UMKM Terfavorit Pemkab Blitar Kembalikan Kejayaan Tembakau Dengan Memanfaatkan Anggaran DBHCHT 2024 Tekan Kasus Curanmor, Polsek Tamansari Bagikan 80 Gembok Gratis untuk Warga Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal

Ekbis

Harga Emas Antam Melonjak, Ini Tarif Pajak Buyback dan Pembelian

badge-check


Emas Antam Perbesar

Emas Antam

Satujuang- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami kenaikan, Selasa (3/9/24).

Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, harga emas per gram naik sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.404.000. Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas batangan juga meningkat menjadi Rp1.251.000 per gram.

Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan 3 persen. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat pada Selasa:

– 0,5 gram: Rp752.000

– 1 gram: Rp1.404.000

– 2 gram: Rp2.748.000

– 3 gram: Rp4.097.000

– 5 gram: Rp6.795.000

– 10 gram: Rp13.535.000

– 25 gram: Rp33.712.000

– 50 gram: Rp67.345.000

– 100 gram: Rp134.612.000

– 250 gram: Rp336.265.000

– 500 gram: Rp672.320.000

– 1.000 gram: Rp1.344.600.000

Dalam hal pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22.(Red/antara)

Trending di Ekbis