Tidak Puas Dengan Hasil Vonis Untuk SYL, KPK Ajukan Banding 

1 menit baca

Satujuang- KPK mengumumkan niat mereka untuk mengajukan banding terhadap vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang dinilai terlalu ringan.

Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi terkait pemerasan di Kementerian Pertanian.

Meskipun jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 44 miliar, hanya sekitar Rp 14 miliar yang diakui hakim, Kamis (11/7/24).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan ketidakpuasannya terhadap jumlah uang pengganti yang disetujui, sementara vonis penjara 10 tahun dianggapnya memadai meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 12 tahun penjara.

Hakim memutuskan bahwa Syahrul Yasin Limpo terbukti melakukan pungli di lingkungan Kementerian Pertanian bersama-sama dengan orang lain, dan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 300 juta.

Selain itu, hakim memerintahkan Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, keluarga, dan koleganya.

Meskipun sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas seperti bantuan bencana dan kegiatan keagamaan, sejumlah besar juga digunakan untuk pembelian perhiasan, mobil, serta kegiatan pribadi lainnya.

Dalam perkara yang sama, dua tersangka lainnya, yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, juga dijatuhi hukuman penjara masing-masing 4 tahun, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 6 tahun penjara untuk keduanya.(Red/kumparan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *