DKI Jakarta Perbarui Aturan Pajak PBB-P2 untuk Tahun 2024

1 menit baca

Satujuang- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Aturan ini bertujuan untuk memperbaiki formulasi insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat Jakarta, dengan fokus pada keadilan dalam pemungutan PBB-P2.

Peraturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan baru untuk tahun 2024 mengenai PBB-P2 menetapkan bahwa pembebasan pajak bagi hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 per wajib pajak.

Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan akan berlaku untuk NJOP terbesar yang dimilikinya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca dampak pandemi COVID-19.

Selain itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan sanksi administratif, serta menyediakan fasilitas angsuran untuk membantu wajib pajak dalam melunasi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2.

Masyarakat diminta untuk memanfaatkan insentif fiskal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung upaya bersama dalam memulihkan kondisi perekonomian DKI Jakarta.(Red/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *