Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Hukum

Polres Tegal Kota Gelar Sidang Tipiring, Anggur Merah Jadi Barang Bukti

Avatar Of Waredbadge-check


Minuman Keras Yang Jadi Barang Bukti Pada Sidang Tipiring Polres Tegal Kota Perbesar

Minuman Keras Yang Jadi Barang Bukti Pada Sidang Tipiring Polres Tegal Kota

Satujuang- Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakkan hukum. Salah satunya dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ditempat, Anggur merah jadi barang bukti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang serentak tahun 2024.

Sidang tipiring dipimpin oleh Hakim Endra Hermawan SH MH dan Panitera pengganti Nugroho Argo Yuwono SE SH MH, Kamis (16/5/24) di Aula Bhayangkari Jalan Yos Soedarso No 17, Tegal Barat, .

Dalam sidang kali ini ada 3 orang terdakwa yang mengikuti sidang. Antara lain terdakwa T (66) kemudian M (58) dan SM (27) mereka didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin.

Sedangkan putusan hakim untuk mereka semua adalah menetapkan pidana denda masing-masing Rp 200 ribu atau pidana kurungan selama 3 hari.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta, AKP Bambang Sridiartono mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas untuk penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum