Satujuang- Gibran Rakabuming Raka, capres nomor urut 02 angkat bicara soal gugatan diajukan pasangan AMIN dan Ganjar-Mahfud terkait hasil pemilu.
Dilansir dari Kumparan, menurut Gibran, jika ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalur yang telah ditetapkan untuk mengatasi hal tersebut.
“Paslon lain dapat menggunakan jalur yang sudah ada jika ada ketidakpuasan terhadap hasil pemilu,” ungkap Gibran, Senin (25/3/24).
Tim sukses pasangan AMIN telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, meminta pemungutan suara ulang tanpa kehadiran Gibran.
Mereka menganggap kehadiran Gibran sebagai hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai melanggar kode etik.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang dan diskualifikasi Prabowo-Gibran, dengan niat untuk membuktikan kecurangan yang mereka klaim sebagai Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM).
Gibran menegaskan bahwa jika ada ketidakpuasan, maka hal tersebut harus diatasi melalui jalur-jalur yang sudah ada.
Ia menyatakan bahwa setiap paslon memiliki mekanisme yang tersedia untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
Gibran mempertegas bahwa tindakan seperti itu seharusnya diatur melalui proses yang telah ditetapkan.(NT)






