Satujuang- Pemrov Bengkulu membuka penerimaan usulan Proposal Hibah untuk APBD TA.2025 melalui Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis Kinerja (Sipanggar Baja).
Ini merupakan langkah menuju tata kelola perencanaan anggaran hibah yang akuntabel, transparan, terintegrasi, berkinerja, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021.
Proses pengusulan belanja hibah untuk APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara tertulis dan elektronik melalui Sipanggar Baja.
Sistem ini mencakup enam tahapan proses, mulai dari pendaftaran hibah hingga persetujuan Gubernur.
Keunggulan Sipanggar Baja terletak pada penyederhanaan akses pengusulan dana hibah secara online, keterbukaan informasi publik, dan melibatkan pemangku kepentingan dalam penganggaran hibah.
Penerapan ini juga merupakan langkah preventif tindak pidana korupsi penganggaran hibah dan mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.