Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

SJ News

Ada Pelanggaran Pemilihan, TPS 8 Meral Karimun Gelar Pemungutan Suara Ulang

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, M Iskandar Perbesar

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, M Iskandar

Satujuang- Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Kabupaten akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Karena terdapat lebih dari satu pemilih di TPS tersebut yang tidak memiliki KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket), namun diizinkan memberikan suaranya,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten , Iskandar, Jumat (16/2/24).

Panwaslu Kecamatan Meral turut merekomendasikan PSU di TPS 8 Kelurahan Meral Kota, mengingat adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Namun pemilih tersebut dapat memberikan suaranya di tempat tersebut, yang mana sudah masuk dalam pelanggaran pemilihan, termasuk penggunaan Suket, menjadi alasan utama rekomendasi PSU.

“Tidak hanya itu, terdapat dugaan pelanggaran di TPS lainnya, yakni di Parit Lapis, kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral,” imbuh Iskandar.

Warga juga ada yang melaporkan dugaan politik uang, dengan salah satu tim sukses oknum caleg dari Partai dapil Meral diduga terlibat.

Facebook Comments Box

Trending di SJ News