Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

SJ News

Pjs Desa Tabeak Blau II: kok Saya yang disampaikan Kena Sanksi Adat?

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


Pjs Desa Tabeak Blau II Perbesar

Pjs Desa Tabeak Blau II

Satujuang– Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tabeak Blau II, AW, pertanyakan pemberitaan yang menyatakan bahwa dirinya kena sanksi adat.

“Padahal saya hanya chat dan tidak terlibat dalam tindakan melanggar seperti menghamili, berduaan dengan mesra, atau tertangkap basah, kok saya yang heboh disampaikan kena sanksi adat” ujar AW, Rabu (6/12/23).

Rapat yang dilaksanakan pada tanggal (4/12) lalu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa dan tokoh masyarakat, dipimpin oleh Ketua Kutai Desa Tabeak Blau II, Tono.

Rapat tersebut bertujuan menyelesaikan permasalahan hukum adat antara individu bernama Heri dan Repi dengan menggunakan punjung sawo dan doa.

Pjs Desa Tabeak Blau Ii: Kok Saya Yang Disampaikan Kena Sanksi Adat

Surat Pernyataan

“Permasalahan hukum adat tersebut seharusnya menyangkut Heri dan Repi, bukan saya, sebab Repi sudah menghebohkan masyarakat karena percobaan ” imbuh AW.

Dari hasil rapat tersebut AW cukup meminta maaf dengan membuat surat pernyataan dan itu sudah saya lakukan, Aw merasa tidak adil karena malah menjadi sorotan dalam pemberitaan tentang sanksi adat.

Facebook Comments Box

Trending di SJ News