Satujuang– Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tabeak Blau II, AW, pertanyakan pemberitaan yang menyatakan bahwa dirinya kena sanksi adat.
“Padahal saya hanya chat dan tidak terlibat dalam tindakan melanggar seperti menghamili, berduaan dengan mesra, atau tertangkap basah, kok saya yang heboh disampaikan kena sanksi adat” ujar AW, Rabu (6/12/23).
Rapat yang dilaksanakan pada tanggal (4/12) lalu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa dan tokoh masyarakat, dipimpin oleh Ketua Kutai Desa Tabeak Blau II, Tono.
Rapat tersebut bertujuan menyelesaikan permasalahan hukum adat antara individu bernama Heri dan Repi dengan menggunakan punjung sawo dan doa.
“Permasalahan hukum adat tersebut seharusnya menyangkut Heri dan Repi, bukan saya, sebab Repi sudah menghebohkan masyarakat karena percobaan bunuh diri ” imbuh AW.
Dari hasil rapat tersebut AW cukup meminta maaf dengan membuat surat pernyataan dan itu sudah saya lakukan, Aw merasa tidak adil karena malah menjadi sorotan dalam pemberitaan tentang sanksi adat.
Kepala Inspektur Inspektorat Pemda Lebong, Taufik, telah menerima klarifikasi resmi dari Arwen, yang menunjukkan bahwa Pjs Kepala Desa Tabeak Blau II tidak terlibat dalam permasalahan Heri dan Repi.
“Berdasarkan keterangan saudara AW dan dibuktikan dengan pernyataan diatas materai saya mengakui kebenaran itu,” imbuh Taufik.
Taufik menyatakan kepercayaannya pada kebenaran klarifikasi tersebut. Sementara itu, Ketua Kutai Tono enggan berkomentar lebih lanjut, menekankan keinginannya untuk menjaga kedamaian di desa.(NT/FK)