Bengkulu – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Gunadi Yunir mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan pebulatan.
“Peraturan ini merupakan pembulatan atau gabungan dari tiga Perda,” terang Gunadi Yunir kepada Satujuang, Kamis (1/6/23).
Ketiga perda itu kata Gunadi, yaitu Perda Pajak, Perda Retribusi Jasa Usaha dan Perda Retribusi Jasa Umum.
Dengan adanya penggabungan ini, diharapkan muncul objek-objek pajak baru yang bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan begitu objek-objek pajak dan subjek pajak, jasa, atau tarif berlaku itu bisa diterapkan terbaru,” tambahnya.
Gunadi mengungkapkan, DPRD diberi batas waktu sampai akhir Januari 2024, maka kata dia Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini harus segera berlaku.
Ia berharap, laporan ini dievaluasi oleh Mendagri sesegera mungkin, sehingga dapat disahkan menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam waktu dekat. (Adv)











