Rejang Lebong– Diduga membawa, menyimpan, menguasai, memiliki senjata tajam (sajam) yang tidak sesuai dengan profesinya, Pe (20) ditangkap Polisi.
“Pe ini merupakan warga Kecamatan Sindang Kelingi berhasil kita amankan pada dini hari Rabu (24/5),” ujar Wakil Kapolres Rejang Lebong, Kompol Yusiady saat press release, Senin (29/5/23).
Dijelaskan Wakapolres, Pe ditangkap saat berada di Desa Karang Jaya Kecamnatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, Polsek Curup menerima laporan warga tentang kecurigaan adanya seseorang yang akan melakukan aksi tindak pidana pencurian sehingga kemudian dilakukan patroli sekitar lokasi pelaporan.
“Menemukan terduga pelaku, tim patroli kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau,” imbuh Wakapolres.
Wakapolres menerangkan, pisau tersebut dengan panjang 24 cm bermata satu warna putih bergagang kayu warna coklat dengan menggunakan sarung terbuat dari bahan kulit warna coklat.
Menemukan sajam itu, pihak kepolisian segera mengamankan Pe ke Polsek untuk pemeriksaan lebh lanjut.
“Terduga pelaku yang juga berstatus sebagai residivis kasus pencurian, saat ini beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan sesuai Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Wakapolres.











