Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

2 menit baca

Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba, jenis sabu.

“Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati,” kata salah satu JPU Iwan Ginting di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/23).

Melalui tuntutannya, JPU menyatakan pertimbangan tuntutan ini karena Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu yang dilakukannya.

Iwan kemudian memperinci hal-hal yang terkait dengan Teddy dalam kasus ini.

Teddy, dianggap sebagai pihak yang multi peran mulai dari menyuruh melakukan hingga menjadi perantara transaksi narkoba.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” jelasnya.

Diberitakan, terungkapnya kasus penggelapan narkoba yang melibatkan Teddy, terbongkar dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *